Tata Cara dan Persyaratan
Tata Cara Pendaftaran Online
- Buka form pendaftaran pasang baru online di menu Informasi Pelanggan > Pemasangan Baru.
- Isi data sesuai dengan isian yang tersedia, pastikan memasukan data yang benar untuk mempermudah proses pasang baru.
- Unggah persyaratan pada attachment yang disediakan.
- Centang kotak reCaptcha, lalu klik Kirim Permohonan.
- Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran sementara.
- Setelah pendaftaran dikonfirmasi oleh petugas, nomor pendaftaran baru akan dikirimkan melalui SMS.
- Untuk cek status pemasangan baru, klik di sini (Monitoring PSB).
Persyaratan Pasang Baru
- Fotokopi Surat Tanah (SHM, Petok D, Letter C, Surat Hijau) yang ditandatangani RT RW. Apabila Surat Tanah belum dibalik nama atau Surat Tanah belum dipisah bisa mengunduh formulir Surat Keterangan untuk distempel dan ditandatangani RT, RW, dan Kelurahan di sini.
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga.
- Fotokopi PBB & Rekening Listrik.