Berita

Perumda Air Minum Danum Taka Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Penajam, 21 Januari 2025 – Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) hari ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dalam sebuah acara yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri. Acara ini merupakan bagian dari agenda kerja tahunan untuk memperkuat kinerja dan sistem pengelolaan penyediaan air minum di wilayah tersebut.

 

Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi antara Perumda AMDT dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, sekaligus mempererat hubungan antar-institusi dalam rangka mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

 

Direktur Perumda AMDT, Bapak Ir. Abdul Rasyid, S.E., S.T., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini merupakan salah satu wujud komitmen perusahaan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum. "Kerjasama ini tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan tetapi juga memberikan landasan yang lebih kuat bagi tata kelola yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar beliau.

 

Melalui kerjasama ini, Perumda AMDT berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di sektor pelayanan air bersih, meningkatkan kualitas layanan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan vital ini.

 

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperbaiki sistem pelayanan publik dan mendukung misi Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memberikan pelayanan yang optimal di sektor penyediaan air minum.

 

Humas Perumda Air Minum Danum Taka

21 Januari 2025
48 kali